Pernyataan Klarifikasi Terkait Isu Munas di Jambi
Korlap | Madiun – Menyikapi informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) oleh kelompok yang dipimpin Taufik di Jambi, pihak pusat di Madiun merasa perlu memberikan klarifikasi secara objektif dan proporsional.
H. Etar dan H. Nasihin, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam forum tersebut tidak dapat dijadikan rujukan resmi organisasi, karena tidak didasarkan pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada internal PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE. 21/04/26.
Penegasan ini merujuk pada aspek hukum dan tata kelola organisasi yang sah. Terkait legalitas, atribut, nama, dan simbol organisasi telah terdaftar secara resmi dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kelas 41. Dengan demikian, penggunaan identitas organisasi harus mengacu pada pihak yang memiliki kewenangan sah sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, H. Nasihin menegaskan bahwa secara historis dan administratif, kedudukan pusat organisasi tetap berada di Madiun.
Oleh karena itu, setiap kegiatan berskala nasional semestinya dilaksanakan melalui koordinasi dan mekanisme resmi yang berlaku di pusat.
H. Etar juga mengimbau agar seluruh anggota dapat menyikapi berbagai informasi yang beredar dengan bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi. Menjaga persatuan dan ketertiban organisasi menjadi tanggung jawab bersama.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk tetap tenang, memperkuat soliditas, serta senantiasa berpedoman pada ketentuan organisasi dan arahan resmi dari pusat di Madiun,” demikian disampaikan.
H. ETAR Anggota LHA Pusat Madiun berharap seluruh jajaran pengurus di daerah dapat terus menjaga marwah organisasi dengan mengedepankan Ajaran, sikap dewasa, tertib, dan taat pada aturan yang berlaku.
Rujukan Putusan Pengadilan :
PK No. 68 PK/TUN/2022 tertanggal 7 April 2022 [tentang Badan Hukum PSHT]
PK No. 50 PK/Pdt.Sus-HKI/2022, tertanggal 28 November 2022 [tentang Merek PSHT]
Reporter : Korlap
