Bantahan Terhadap Klaim Munas Kubu Taufik di Jambi
1 min read

Bantahan Terhadap Klaim Munas Kubu Taufik di Jambi

Korlap | Madiun – Menanggapi isu yang beredar terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar oleh kubu Taufik di Jambi baru-baru ini, Pihak Pusat Madiun memberikan pernyataan tegas. Melalui tokoh senior Haji Etar dan Haji Nasihin, ditegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam forum tersebut adalah tidak benar, tidak sah, dan menyesatkan.

​Bantahan ini didasarkan pada fakta hukum dan aturan organisasi yang berlaku ​Legalitas Hak Merek Kelas 41, Haji Etar menegaskan bahwa seluruh atribut, nama, dan simbol organisasi telah terdaftar secara resmi dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kelas 41. Berdasarkan hukum, segala aktivitas yang mengatasnamakan organisasi tanpa izin dari pemegang merek yang sah adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum.

​Kedudukan Organisasi Hanya di Madiun, Haji Nasihin dalam pernyataannya menekankan bahwa pusat komando dan kedudukan organisasi yang sah secara historis maupun administratif tetap berada di Madiun. “Tidak ada kiblat lain. Jika ada yang mengklaim munas atau pusat kegiatan di luar koordinasi Madiun, maka itu adalah gerakan liar yang tidak memiliki dasar hukum (inkonstitusional),” tegasnya.

​Klarifikasi Atas Informasi Menyesatkan, Pihak pusat menyayangkan adanya narasi yang dibangun oleh kubu Taufik di Jambi yang dianggap memutarbalikkan fakta demi kepentingan kelompok tertentu. Hal ini dinilai berpotensi memecah belah kerukunan anggota di tingkat akar rumput.

​”Kami menghimbau kepada seluruh anggota dan masyarakat luas agar tidak terprovokasi oleh klaim sepihak. Kebenaran hanya ada pada jalur yang memiliki legalitas merek dan patuh pada aturan pusat di Madiun. Apa yang disampaikan di Jambi itu sepenuhnya menyesatkan.”

Haji Etar & Haji Nasihin Tim LHA Pusat Madiun meminta seluruh jajaran pengurus di daerah untuk tetap tenang, merapatkan barisan, dan hanya merujuk pada instruksi resmi dari pusat Madiun demi menjaga marwah organisasi.

Rujukan Putusan Pengadilan :
PK No. 68 PK/TUN/2022 tertanggal 7 April 2022 [tentang Badan Hukum PSHT]
PK No. 50 PK/Pdt.Sus-HKI/2022, tertanggal 28 November 2022 [tentang Merek PSHT]

Reporter : Korlap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *