SH TERATE DI SRAGEN MEMANAS ANTARA BADAN HUKUM PSHT DENGAN MEREK LOGO DAN NAMA SH TERATE
Poroshtengah | Sragen – Persoalan penggunaan nama dan logo Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) perlu ditempatkan secara proporsional antara status badan hukum organisasi dengan kepemilikan hak atas merek.
Adanya suatu badan hukum yang menggunakan nama PSHT tidak serta-merta membuktikan bahwa badan hukum tersebut merupakan pemilik eksklusif atas seluruh nama, lambang atau logo PSHT. Status badan hukum memberikan kedudukan hukum kepada suatu organisasi sesuai maksud, tujuan, anggaran dasar, dan kewenangan yang dimilikinya, tetapi persoalan hak atas merek merupakan persoalan kekayaan intelektual yang harus dibuktikan berdasarkan data pendaftaran dan dokumen hukum yang berlaku.
Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang menyatakan bahwa dirinya atau badan hukum tertentu mempunyai hak eksklusif atas logo PSHT, maka klaim tersebut harus dapat dibuktikan secara objektif, antara lain melalui sertifikat merek, data resmi DJKI, identitas pemegang hak, kelas merek, jenis barang atau jasa yang dilindungi, masa perlindungan, serta dasar kewenangan penggunaan atau pemberian lisensi.
Begitu pula sebaliknya, pihak yang menggunakan nama atau logo PSHT tidak dapat semata-mata berdalih bahwa penggunaan tersebut sah hanya karena dirinya merupakan bagian dari organisasi atau badan hukum tertentu. Dasar penggunaan harus dilihat dari konteks penggunaannya dan hubungan hukumnya dengan pemegang hak atas merek.
Hal yang tidak kalah penting adalah membedakan antara penggunaan nama/lambang sebagai identitas organisasi dengan penggunaan yang secara hukum memenuhi unsur penggunaan merek. Tidak setiap penggunaan suatu nama atau logo secara otomatis merupakan pelanggaran merek. Unsur-unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.
Oleh karena itu, dalam persoalan PSHT di Sragen, pemeriksaan hukum seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang berbadan hukum?”, tetapi harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar:
Siapa pemegang hak atas merek yang dipersoalkan? Apa yang sebenarnya dilindungi? Dalam kelas apa merek tersebut terdaftar? Untuk jasa apa perlindungannya diberikan? Siapa yang mempunyai kewenangan memberikan izin atau lisensi? Dan apakah penggunaan yang dilakukan para pihak benar-benar masuk dalam ruang lingkup perlindungan merek tersebut.
Apabila terdapat pihak yang menggunakan status badan hukum sebagai dasar untuk melarang kegiatan atau melarang pihak lain menggunakan identitas PSHT, maka dasar kewenangan tersebut juga perlu dibuktikan secara hukum.
Sebaliknya, apabila pihak lain mengklaim mempunyai hak eksklusif atas logo PSHT, maka hak tersebut juga harus dibuktikan berdasarkan dokumen resmi dan bukan semata-mata berdasarkan klaim organisasi.
Dengan demikian, badan hukum bukanlah bukti otomatis kepemilikan merek, dan kepemilikan merek juga tidak boleh diasumsikan hanya berdasarkan siapa yang mengaku sebagai pengurus organisasi. Kepastian hukum harus dikembalikan kepada sertifikat merek, data DJKI, dokumen badan hukum, perjanjian lisensi apabila ada, serta putusan pengadilan yang relevan.
Dalam konteks pengaduan yang telah disampaikan ke Polres Sragen, hal inilah yang penting untuk diperiksa secara objektif agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kegiatan organisasi di satu sisi, maupun penggunaan merek tanpa hak di sisi lain. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, sedangkan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti.
