PEMEGANG HAK MEREK SH TERATE INSTRUKSIKAN SELURUH CABANG UNTUK MELAPORKAN PENGGUNAAN MEREK TANPA HAK
Korlapsh Poroshtengah | MADIUN – Pemegang hak atas merek SH Terate, Kangmas H. Issoebiantoro, menginstruksikan seluruh jajaran cabang untuk melakukan pendataan dan melaporkan setiap penggunaan nama, merek, lambang, dan/atau logo SH Terate yang diduga digunakan tanpa hak atau tanpa izin yang sah.
Instruksi tersebut merupakan langkah untuk memberikan perlindungan terhadap hak atas merek sekaligus memastikan penggunaan identitas SH Terate dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kangmas H. Issoebiantoro menegaskan bahwa persoalan badan hukum perkumpulan harus dibedakan dengan persoalan hak atas merek dan lambang.
“Silakan menggunakan badan hukum Perkumpulan PSHT sesuai dengan ketentuan hukum. Tetapi jangan menggunakan lambang kami tanpa hak. Lambang tersebut memiliki pemegang hak dan penggunaannya harus menghormati hak pemegang merek.”
Seluruh cabang juga diminta tidak melakukan tindakan sendiri di lapangan yang berpotensi menimbulkan konflik. Apabila ditemukan penggunaan merek atau lambang yang dipersoalkan, jajaran diminta mendokumentasikan dan mengumpulkan bukti untuk kemudian dilaporkan melalui mekanisme hukum.
Bukti tersebut dapat berupa penggunaan logo pada papan nama, atribut, spanduk, surat, kegiatan, media sosial, publikasi maupun bentuk penggunaan lainnya.
“Jangan ada tindakan di lapangan. Dokumentasikan, kumpulkan bukti dan laporkan melalui jalur hukum. Biarkan aparat penegak hukum yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran,” tegasnya.
Instruksi dari Madiun tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa persoalan penggunaan merek dan lambang SH Terate akan ditempuh melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan atau konflik antarkelompok.
Pesan utamanya jelas: badan hukum silakan digunakan sesuai ketentuan, tetapi hak atas merek dan lambang tetap harus dihormati.
