PEMEGANG MEREK LOGO DAN NAMA SH TERATE DUKUNG PENUH LANGKAH KETUA CABANG SRAGEN PUSAT MADIUN
Poroshtengah | Sragen – Pemegang merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Kangmas H. Issoebiantoro, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Sunanto, terkait dugaan penggunaan nama dan/atau logo PSHT tanpa hak serta dugaan tindakan yang menghambat kegiatan organisasi.
Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh kepastian hukum mengenai penggunaan identitas dan merek PSHT, khususnya agar setiap pihak memahami batas kewenangan dalam menggunakan nama maupun logo yang memiliki perlindungan hukum.
Langkah Ketua Cabang Sragen Pusat Madiun melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Sragen dinilai sebagai bentuk upaya penyelesaian melalui mekanisme hukum dan bukan melalui konflik di lapangan.
Kangmas H. Issoebiantoro selaku pemegang merek memberikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah Ketua Cabang Sragen Pusat Madiun untuk menempuh jalur hukum, agar persoalan mengenai penggunaan merek dan identitas PSHT dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen, fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan tersebut pada prinsipnya tidak semata-mata menyangkut siapa yang mengatasnamakan PSHT, melainkan menyangkut siapa yang memiliki hak atas merek, siapa yang mempunyai kewenangan menggunakan atau memberikan izin penggunaan, serta apakah penggunaan nama dan logo tersebut berada dalam ruang lingkup perlindungan merek yang bersangkutan.
Karena itu, dukungan pemegang merek tersebut memperkuat pentingnya pemeriksaan terhadap sertifikat merek, data resmi DJKI, kewenangan pemegang merek, dasar lisensi atau izin penggunaan, serta bukti-bukti penggunaan logo dan nama PSHT oleh para pihak.
Laporan yang telah diterima Polres Sragen pada 29 Agustus 2026 diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan secara terang dan berimbang.
Ketua Cabang PSHT Sragen Pusat Madiun bersama kuasa hukumnya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan dan penilaian berdasarkan alat bukti.
Dukungan pemegang merek tersebut sekaligus menunjukkan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata persoalan internal organisasi, tetapi merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian mengenai hak dan kewenangan penggunaan merek PSHT.
“Kami menghormati proses hukum. Semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan bukti. Yang terpenting adalah persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan klaim atau tekanan.”
