Kuasa Hukum Para Penggugat Soroti Dugaan Cacat Formil Akta Pendirian
2 mins read

Kuasa Hukum Para Penggugat Soroti Dugaan Cacat Formil Akta Pendirian

Korlap | Madiun – Wartawan Korlap porosTengah Saat konfirmasi dari Padepokan Agung Pusat Madiun Jl. Merak No. 10 Nambangan Kidul – Kota Madiun, Jawa Timur Kuasa hukum Para Penggugat, Khoirun Nasihin menyoroti dugaan cacat formil dan materiil dalam akta pendirian organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), yang saat ini menjadi objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Bale Bandung memasuki agenda persidangan tahap akhir (Kesimpulan).

Perkara ini diajukan oleh pihak Penggugat atas nama Moerdjoko dkk., melawan para Tergugat yakni “Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.” Purwanto Budi Santoso, serta Raden Reina Rafaldini, S.H. (Notaris). Adapun Turut Tergugat meliputi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta pihak kelurahan setempat.

FOKUS GUGATAN PADA SURAT KETERANAGAN DOMISILI DAN VALIDITAS AKTA

Dalam keterangannya, Khoirun Nasihin menegaskan bahwa gugatan ini mengangkat isu fundamental terkait keabsahan akta pendirian organisasi, khususnya pada aspek domisili hukum dan validitas dokumen pendukung.

“Kami menemukan adanya dugaan kuat bahwa akta didasarkan pada data yang tidak dapat diverifikasi secara nyata. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keabsahan hukum secara keseluruhan,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa meskipun PASCA diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/2019 tidak lagi mewajibkan Surat Keterangan Domisili, namun hal tersebut tidak menghapus kewajiban hukum untuk membuktikan kebenaran domisili.

“Yang dihapus adalah bentuk dokumen, bukan kewajiban faktanya. Pengadilan harus menguji apakah domisili itu benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

INDIKASI DOMISILI FIKTIF

Senada dengan Amariza Khoirul Fahri Ketua Tim Kuasa hukum Penggugat mengungkapkan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan domisili tidak sah, antara lain :

– Alamat yang tidak dapat diverifikasi secara faktual

– Tidak adanya aktivitas organisasi di lokasi yang diklaim

– Tidak adanya pengakuan dari lingkungan setempat

Jika hal tersebut terbukti di persidangan, maka menurutnya “Domisili tersebut masuk kategori cacat materiil, yang berimplikasi langsung pada keabsahan akta.”

Selain itu, Etar juga menyoroti lemahnya proses verifikasi dalam pendirian badan hukum yang menjadi objek sengketa.

“Pernyataan sepihak tanpa dukungan fakta objektif tidak memiliki kekuatan pembuktian. Jika akta dibuat berdasarkan data yang tidak benar, maka akta tersebut berpotensi mengandung cacat hukum, termasuk unsur misrepresentation,” tegasnya.

Dengan demikian, ia menilai bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa internal organisasi, melainkan menyangkut integritas proses pendirian badan hukum di Indonesia.

Menutup keterangan, Khoirun Nasihin mengimbau seluruh pihak, khususnya anggota Persaudaraan Setia Hati Terate, untuk tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami percaya pengadilan akan menilai berdasarkan fakta dan bukti. Kebenaran tidak bisa dibangun di atas data yang tidak nyata,” pungkasnya.

Reporter : Korlap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *