IPSI Merekom Pak Taufik Bukan Berarti IPSI Melarang Mas Murjoko
Korlap | Madiun – Menanggapi berbagai pernyataan yang berkembang di ruang publik terkait status badan hukum organisasi, penggunaan nama, serta klaim atas atribut organisasi”. Kami memandang perlu untuk meluruskan secara tegas namun proporsional, agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman hukum di tengah masyarakat. 05/05/26.
Etar, berpendapat bahwa upaya mengaitkan legalitas organisasi semata-mata dengan status badan hukum merupakan pendekatan yang tidak utuh. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tidak terdapat kewajiban absolut bahwa seluruh organisasi harus berbadan hukum. Oleh karena itu, menjadikan hal tersebut sebagai dasar pelarangan adalah penafsiran yang melampaui norma hukum.
Lebih lanjut, hak berserikat merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, dengan pembatasan yang bersifat substantif, bukan administratif.
Nasihin Juga menanggapi bahwa dalam konteks penggunaan nama dan identitas, terdapat aspek hukum lain yang tidak dapat diabaikan, yaitu perlindungan hak atas merek. Dalam hal ini, kepemilikan merek yang telah terdaftar pada Kelas 41, yang mencakup kegiatan pendidikan, pelatihan, dan olahraga merupakan bentuk pengakuan negara yang memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Etar, menegaskan bahwa hak eksklusif tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Setiap penggunaan nama yang memiliki persamaan pada pokoknya, apalagi yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau penyesatan publik, tidak dapat dipandang sebagai hal yang netral, melainkan berpotensi memasuki ranah pelanggaran hukum.
Dalam konteks ini, menjadi penting untuk dipahami bahwa perlindungan merek yang diberikan negara justru merupakan rujukan hukum yang lebih spesifik dan kuat dalam menilai penggunaan nama, dibandingkan dengan sekadar memperdebatkan status badan hukum organisasi.
Sementara itu, terkait klaim penggunaan kop surat dan adanya transaksi pembayaran, Nasihin, menegaskan bahwa hal tersebut tetap harus dinilai dalam kerangka pembuktian hukum yang utuh. Namun apabila dikaitkan dengan penggunaan identitas yang telah dilindungi secara hukum, maka aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dari potensi implikasi hukum yang lebih serius.
Etarmenambahkan pada akhirnya menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap pihak sepatutnya menempatkan diri secara proporsional terhadap hak-hak yang telah diakui dan dilindungi oleh negara.
Mengabaikan keberadaan hak merek yang sah, atau menafsirkan penggunaannya secara bebas tanpa batas, justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak sederhana.
Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyederhanakan persoalan ini hanya pada aspek administratif organisasi, melainkan melihatnya secara utuh dalam kerangka hukum yang berlaku, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang telah diberikan oleh negara. kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap pihak menghormati batas-batas hak yang telah ditetapkan secara sah, bukan menafsirkan secara sepihak sesuai kepentingan masing-masing.
Selanjutnya Nasihin “Menanggapi penafsiran terkait sikap Ikatan Pencak Silat Indonesia terhadap dinamika kepemimpinan di Persaudaraan Setia Hati Terate, kami menegaskan bahwa pengakuan terhadap satu pihak tidak serta-merta berarti pelarangan terhadap pihak lainnya. bahwa pengakuan bersifat administratif dan tidak dapat ditafsirkan sebagai penghapusan eksistensi pihak lain. bahwa dalam hukum, larangan harus dinyatakan secara tegas dan memiliki dasar yang jelas. Tanpa itu, tidak tepat menyimpulkan adanya pelarangan.
Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara pengakuan dan pelarangan agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru di ruang publik.”
Reporter : Korlap
