SOROTAN TAJAM DUGAAN KETIDAKNETRALAN PB IPSI HAK MEREK SH TERATE SUDAH INKRAH, BADAN HUKUM MASIH SENGKETA
Korlap | Madiun – Sejumlah pengamat organisasi menyoroti dinamika yang terjadi dalam Musyawarah Nasional Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) yang dinilai berpotensi melanggar prinsip netralitas dan kepastian hukum.
Langkah pengukuhan terhadap salah satu kubu dalam konflik internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menuai kritik, terutama karena dilakukan di tengah kondisi hukum yang belum sepenuhnya tuntas.
Pengamat organisasi, Angga menegaskan bahwa sikap PB IPSI tersebut tidak mencerminkan kehati-hatian dalam membaca realitas hukum.
“Ini bukan sekadar konflik organisasi biasa. Ada fakta hukum yang tidak boleh diabaikan. Hak merek kelas 41 sudah berkekuatan hukum tetap, sementara badan hukum masih dalam sengketa. Kalau ini dicampuradukkan, maka itu bentuk kekeliruan serius,” tegas Angga. 09 April 2026.
Menurutnya, pengabaian terhadap hak merek yang telah inkracht justru menunjukkan adanya potensi pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
“Kalau lembaga seperti PB IPSI tidak menghormati putusan hukum, lalu siapa lagi? Ini bisa menjadi preseden buruk bagi organisasi lain di Indonesia,” tambahnya.
Senada dengan itu, pengamat organisasi lainnya, Etar, menilai bahwa langkah PB IPSI berpotensi memperkeruh konflik internal dan menciptakan ketidakstabilan di tingkat akar rumput.
“IPSI seharusnya menjadi penengah, bukan justru tampil seolah-olah memihak. Ketika badan hukum masih disengketakan, tidak seharusnya ada pengukuhan sepihak,” ujar Etar.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang bisa timbul akibat keputusan tersebut.
“Ini bukan hanya soal organisasi, tapi juga soal potensi konflik horizontal antarwarga. Jangan sampai keputusan elite memicu gesekan di bawah,” lanjutnya.
Sementara itu, pengamat hukum organisasi, Nasihin, menekankan bahwa pemisahan antara aspek merek dan badan hukum adalah hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.
HAK MEREK SH TERATE KELAS 41 DIPAKAI BADAN HUKUM LAIN TANPA IJIN YANG BERHAK.
“Secara hukum, ini jelas. Hak merek sudah final dan mengikat. Telah diuji di Pengadilan. Sedangkan badan hukum masih dalam proses sengketa. Artinya, tidak ada dasar yang kuat bagi siapa pun untuk mengklaim legitimasi secara sepihak dengan mengabaikan fakta hukum tersebut,” tegas Nasihin.
Menurut kami seharusnya, oleh karena Badan hukum masih dalam sengketa, IPSI perlu mempertimbangkan Merek Logo SH Terate yang tidak bisa dibaikan begitu saja.
Apakah diperbolehkan badan hukum memakai logo yang telah terdaftar merek tanpa seijin yang berhak ???
Ia bahkan menyebut langkah PB IPSI berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum.
Semestinya PSHT yang berkonflik itu harus keduanya ikut atau Keduanya tidak ikut dalam MUNAS IPSI 2026
“Kalau forum organisasi dipakai untuk melegitimasi pihak tertentu dengan mengabaikan putusan hukum yang sudah inkracht, maka itu bukan lagi soal kebijakan organisasi, tapi bisa masuk ke wilayah pelanggaran prinsip hukum,” tambahnya.
Para pengamat sepakat bahwa dalam situasi seperti ini, PB IPSI seharusnya mengambil posisi netral dan menahan diri dari tindakan yang berpotensi memperuncing konflik.
Mereka juga mengingatkan bahwa pencak silat sebagai warisan budaya bangsa membutuhkan kepemimpinan organisasi yang bijak, adil, dan berlandaskan hukum.
“Jangan sampai hukum dikalahkan oleh kepentingan. Kalau itu terjadi, maka yang rusak bukan hanya organisasi, tapi juga kepercayaan publik,”
Reporter : Korlap
