UPAYA PEMBUBARAN LATIHAN PSHT DI SARADAN BERBALIK PIHAK YANG MEMAKSA JUSTRU DIAMANKAN POLISI
Korlap | Madiun – Situasi memanas terjadi di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, tepatnya di pendopo kecamatan Saradan. 16 April 2026.
ketika sekelompok pihak yang diduga berasal dari kubu pendukung kepemimpinan M. Taufiq berupaya membubarkan kegiatan latihan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang tengah berlangsung.
Namun, alih-alih berhasil menghentikan kegiatan, tindakan tersebut justru berbalik arah. Aparat kepolisian yang sigap di lokasi segera mengambil langkah pengamanan terhadap pihak yang melakukan upaya pembubaran secara paksa tersebut.
Menurut keterangan di lapangan, kegiatan latihan berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Upaya pembubaran yang dilakukan tanpa dasar kewenangan hukum dinilai berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Etar, Pihak PSHT Berpusat di Madiun menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada pemaksaan kehendak, intimidasi, atau upaya pembubaran kegiatan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas patut di duga sebagai pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, langkah pengamanan dilakukan guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik, mengingat situasi internal organisasi PSHT yang masih dinamis. Banyak pihak menilai bahwa pendekatan persuasif dan jalur hukum seharusnya menjadi pilihan utama, bukan tindakan sepihak di lapangan.
Kejadian di Saradan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun, termasuk upaya pembubaran kegiatan yang sah tanpa prosedur hukum.
Disi lain Dipa Kurniantoro juga menjelaskan“ Bahwa kegiatan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) merupakan bagian dari objek perlindungan hukum merek dalam kelas 41 (pendidikan, pelatihan, dan olahraga pencak silat) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bahwa terhadap kepemilikan dan penggunaan merek PSHT tersebut telah diperkuat dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga memiliki kekuatan mengikat secara hukum terhadap seluruh pihak.
Oleh karena itu, setiap penggunaan nama, atribut, maupun penyelenggaraan kegiatan yang mengatasnamakan PSHT tanpa hak dari pemegang merek yang sah merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Reporter : Korlap
