KEBIJAKAN PB. IPSI DIPERTANYAKAN SEBAGAI WADAH PELESTARIAN BUDAYA PENCAK SILAT INDONESIA
3 mins read

KEBIJAKAN PB. IPSI DIPERTANYAKAN SEBAGAI WADAH PELESTARIAN BUDAYA PENCAK SILAT INDONESIA

Korlap | Nasional – Warga PSHT menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya menjaga kejelasan antara legalitas administratif dan legitimasi organisasi dalam dinamika perguruan pencak silat di Indonesia. Ia menilai, pemahaman yang utuh dan proporsional sangat diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan di tengah masyarakat.

Menurut Khoirun Nasihin, legalitas administratif, seperti pendaftaran merek maupun pengesahan perkumpulan berbadan hukum, memang memiliki fungsi penting dalam tata kelola organisasi. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat disamakan dengan legitimasi perguruan.

“Legalitas administratif memberikan kepastian hukum, tetapi legitimasi lahir dari sejarah, mandat, serta mekanisme internal yang diakui dalam forum tertinggi perguruan,” ujarnya.

Nasihin menjelaskan bahwa dalam sistem hukum merek terdapat klasifikasi, di antaranya Kelas 25 dan Kelas 41, yang kerap disalahpahami. Kelas 25 berkaitan dengan perlindungan merek pada produk fisik seperti pakaian dan atribut, sedangkan Kelas 41 mencakup jasa pendidikan, pelatihan, dan kegiatan pembinaan.

Ia menekankan bahwa kedua kelas tersebut berada dalam ranah perlindungan merek, yaitu untuk melindungi penggunaan nama atau simbol dalam kegiatan komersial maupun jasa, bukan untuk menentukan keabsahan organisasi atau kepemimpinan suatu perguruan.

“Perlindungan merek penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, namun tidak serta-merta menjadi dasar legitimasi organisasi.”

Selain itu, H. Etar juga menyoroti pemahaman mengenai perkumpulan berbadan hukum. Ia menjelaskan bahwa status badan hukum merupakan bentuk pengakuan administratif dari negara terhadap suatu organisasi, terutama dalam aspek tata kelola, tanggung jawab hukum, dan kepastian administrasi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan badan hukum tidak secara otomatis menentukan legitimasi nilai, ajaran, maupun garis organisasi suatu perguruan.

“Badan hukum penting dalam aspek administratif, tetapi legitimasi tetap bersumber dari sejarah organisasi, kesinambungan kepemimpinan, serta pengakuan internal.”

Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa peran Ikatan Pencak Silat Indonesia adalah sebagai wadah pembinaan dan pengembangan pencak silat secara nasional. Sementara itu, legitimasi masing-masing perguruan, termasuk Persaudaraan Setia Hati Terate, berada dalam mekanisme internal yang telah dibangun dan dijalankan oleh perguruan tersebut.

“Pembinaan akan berjalan optimal apabila setiap pihak menjalankan peran sesuai kewenangannya dan saling menghormati struktur organisasi yang ada.” pungkas H. Etar.

Lebih lanjut, Nasihin mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana yang kondusif serta mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dalam menyikapi berbagai dinamika yang ada. Ia menilai bahwa pendekatan yang bijak dan proporsional akan lebih bermanfaat bagi keberlangsungan pembinaan pencak silat. Dengan cara menguji data mayoritas anggota PSHT yang tersebar di seluruh NKRI melalui tempat-tempat latihan atau tempat kegiatan dan pembinaan.

PB. IPSI juga dapat mengidentifikasi secara langsung melalui koordinator IPSI di tingkat kecamatan-kecamatan atay struktur resmi IPSI ditingkat paling akhir.

“Pencak silat bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi juga mengandung nilai pendidikan, karakter, dan persaudaraan yang menjadi warisan luhur bangsa.”

Sebagai penutup, Etar berharap agar pemahaman publik semakin jernih, sehingga tidak terjadi lagi pencampuradukan antara aspek administratif dengan substansi legitimasi organisasi.

“Dengan memahami perbedaan antara legalitas dan legitimasi, kita dapat menjaga marwah pencak silat sebagai warisan budaya yang harus dirawat bersama.”

Reporter : Korlap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *