ANTARA LEGALITAS MEREK NAMA LAMBANG PSHT Dengan PERKUMPULAN PSHT
1 min read

ANTARA LEGALITAS MEREK NAMA LAMBANG PSHT Dengan PERKUMPULAN PSHT

Korlap | Madiun –  Menyikapi berkembangnya berbagai persepsi di tengah masyarakat terkait penggunaan nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), perlu disampaikan penegasan agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman antara aspek hukum organisasi dan hukum merek.

NASIHIN berpendapat, Secara hukum, perlindungan merek dibagi berdasarkan kelas sesuai dengan jenis penggunaannya. Dalam hal ini, kepemilikan merek PSHT pada kelas 41 memberikan hak eksklusif dalam bidang jasa, meliputi kegiatan pendidikan, pelatihan, pembinaan, serta aktivitas organisasi pencak silat. Dengan demikian, penggunaan nama PSHT dalam konteks perguruan, latihan, dan kegiatan resmi organisasi berada dalam koridor perlindungan kelas tersebut.

Sementara itu ETAR juga menjelaskan, kepemilikan merek pada kelas 25 berkaitan dengan produk berupa barang, khususnya pakaian seperti kaos, jaket, dan atribut lainnya. Hak pada kelas ini bersifat terbatas pada penggunaan merek dalam produk sandang, dan tidak serta-merta mencakup hak atas kegiatan organisasi maupun pembinaan perguruan.

Di sisi lain, status sebagai badan hukum perkumpulan merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi organisasi, yang mengatur struktur, kepengurusan, serta tata kelola internal. Namun demikian, badan hukum apakah secara otomatis mengalihkan atau menguasai hak merek apabila tidak didaftarkan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, penting dipahami bahwa kepemilikan merek dan legalitas perkumpulan adalah dua ranah hukum yang berbeda namun saling berkaitan. Keduanya harus dihormati sesuai porsinya masing-masing, guna menjaga kepastian hukum serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kami mengimbau seluruh pihak untuk bijak dalam menyikapi informasi, serta tidak mencampuradukkan antara hak atas merek dengan legalitas organisasi. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, demi menjaga marwah serta ketertiban dalam kehidupan berorganisasi.

TERTANGGAL Putusan Pengadilan pada tingkat akhir (PK) :

PK No. 68 PK/TUN/2022 tertanggal 7 April 2022 [tentang Badan Hukum PSHT]

PK No. 50 PK/Pdt.Sus-HKI/2022, tertanggal 29 November 2022 [tentang Merek PSHT]

Jika putusan ini benar, manakah yang paling Akhir ???? Dan bagaimanakah penafsiran hukumnya ???? Tutup etar.

Reporter : Korlap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *