GELOMBANG AKTIF WARGA PSHT MULAI BERMUNCULAN MENOLAK KEPEMIMPINAN Dr. M. TAUFIK
Korlap | Madiun – Dengan slogan ORA BAKAL MUDAL YEN TANPO JALARAN. Hal ini sebagai bentuk prinsip PSHT yang NGASAH, NGASIH, NGASUH, NGALAH, NGALIH, DAN NGAMUK
Kita telah belajar ilmu seti hati dalam bingkai persaudaraan serta mengamalkan dalam pengabdian dan kehidupan sehari-hari (ngasah, ngasih, dan ngasuh), kemudian dalam menjalaninya kita diberikan pedoman untuk sabar dan menghindari konflik, namun demikian kita juga harus tegas dan mengambil sikap apabila diperlukan (ngalah, ngalih, ngamuk) kali ini suara-suara ketegasan digaungkan, dimulai dari bumi kandung ajaran Setia Hati Terate Kota Madiun, Jawa Timur Indonesia agar seluruh warga PSHT Tunduk pada aturan perguruan yang telah di usulkan dan disepakati bersama kemudian diputuskan melalui Parapatan Luhur Ketua Umum PSHT adalah Drs. H.R. Moerdjoko oleh Pemegang Amanah Lambang PSHT yaitu Ketua Dewan Pusat H. Issoebiantoro S.H. selaku pemegang merek nama dan lambang PSHT yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dijelaskan oleh Nur Indah, Amanah ini run temurun sejak 1922 dari Eyang Hadjar Jardjo Utomo (Penemu Ilmu Setia Hati Terate) dilanjutkan oleh Kang Mas Badini, Kemudian di wariskan oleh Kang Mas Tarmadji dan dilegalkan Merek oleh Negara, hingga saat ini di wariskan kepada Kang Mas Issoebiantoro, S.H.
Oleh sebab itu sebagai warga negara Indonesia yang taat dan patuh terhadap ketentuan negara hukum, untuk menjalankan aktifitas organisasi dan kegiatan pendidikan dan latihan maka pengurus, Lembaga dan atau warga PSHT perlu mendapatkan persetujuan Pemegang Merek PSHT.
Pengurus dan Anggota Warga PSHT Wajib tunduk pada hukum merek yang telah di sahkan oleh negara. Pungkas Nur Indah.
Sementara itu Nasihin, perwakilan tim hukum yang mendampingi Kang Mas H. R. Moerdjoko, menilai bahwa munculnya gelombang penolakan di tengah warga merupakan konsekuensi logis dari dinamika organisasi yang sedang berlangsung. Dalam perspektif hukum dan organisasi, respons tersebut tidak dapat dipisahkan dari hak warga untuk menyatakan sikap terhadap arah kepemimpinan.
Fenomena ini justru menunjukkan bahwa kesadaran kolektif warga masih hidup—bahwa mereka tidak diam ketika melihat adanya hal yang dinilai menyimpang dari nilai, keputusan forum, maupun kepastian hukum.
Gelombang tersebut dipahami sebagai bentuk legitimasi sosial yang menguat terhadap kepemimpinan yang dianggap sah, sekaligus menjadi penanda bahwa aspirasi akar rumput tidak bisa diabaikan.
Nasihin menegaskan, selama disampaikan dalam koridor hukum dan tidak melanggar ketertiban umum, setiap bentuk dukungan maupun penolakan adalah bagian dari ekspresi yang sah dalam kehidupan berorganisasi. Namun demikian, seluruh pihak diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi etika, hukum, serta nilai persaudaraan agar dinamika ini tidak berubah menjadi konflik terbuka. Ujarnya.
Reporter : Korlap
