TERHADAP PEMBERITAAN “DIDUGA LAKUKAN PROVOKASI DAN INTERVENSI”
Madiun | Korlap Poroshtengah – PEMBERITAAN TIDAK BOLEH MENDAHULUI PEMBUKTIAN Pemberitaan yang menyebut adanya “provokasi”, “intervensi”, bahkan mengarahkan suatu pernyataan sebagai dugaan tindak pidana harus dibedakan secara tegas antara pendapat, kritik, aspirasi, dan perbuatan pidana.
Pernyataan bahwa suatu kelompok menolak pelaksanaan suatu kegiatan dan meminta Forkopimda mempertimbangkan atau tidak memberikan izin pada dirinya sendiri belum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana, harus terlebih dahulu dibuktikan seluruh unsur delik berdasarkan alat bukti yang sah, bukan hanya berdasarkan penafsiran sepihak terhadap sebuah video atau pernyataan.
KELIRU MENGGUNAKAN PASAL-PASAL KUHP LAMA, Berita tersebut menyebut Pasal 160, Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP sebagai dasar dugaan pidana.
Argumentasi tersebut patut dipertanyakan karena UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dengan demikian, untuk peristiwa hukum yang terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional, konstruksi hukum harus terlebih dahulu disesuaikan dengan ketentuan KUHP yang berlaku.
Dengan demikian, penggunaan pasal-pasal KUHP lama dalam pemberitaan Agustus 2026 tanpa menjelaskan dasar peralihan dan ketentuan yang relevan dapat menimbulkan kesan seolah-olah telah terjadi tindak pidana, padahal dasar hukum yang digunakan sendiri perlu dikoreksi.
PERNYATAAN “MENOLAK PARLUH” BUKAN OTOMATIS PENGHASUTAN, Pasal 246 KUHP Nasional memang mengatur mengenai penghasutan. Namun, penghasutan tidak dapat disamakan begitu saja dengan kritik, penolakan, keberatan, atau penyampaian aspirasi.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Pasal 246 juga mencatat adanya persoalan mengenai batas antara ekspresi pendapat yang sah dengan penghasutan. Permohonan tersebut pada akhirnya tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum dan kejelasan permohonan, bukan karena MK menyatakan bahwa seluruh kritik atau seruan publik merupakan tindak pidana.
Oleh karena itu, untuk menyatakan suatu pernyataan sebagai penghasutan, harus dianalisis secara konkret : apa kalimat yang diucapkan.? kepada siapa ditujukan.? apa konteksnya.? apa maksud pembicara.? apakah terdapat ajakan melakukan tindak pidana.?apakah terdapat ajakan melakukan kekerasan.?serta apakah terdapat hubungan nyata antara pernyataan tersebut dengan perbuatan pidana.? Menolak suatu kegiatan tidak identik dengan menghasut orang melakukan tindak pidana.
PASAL 214 KUHP LAMA TIDAK DAPAT DITEMPELKAN SECARA SEMBARANGAN Berita menyebut Pasal 214 KUHP mengenai menghalangi pejabat.
Argumentasi ini juga lemah apabila faktanya hanya berupa penyampaian sikap atau permintaan kepada Forkopimda.
Dalam KUHP Nasional, ketentuan mengenai perlawanan terhadap pejabat terdapat antara lain dalam Pasal 348, yang mensyaratkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
Artinya, seseorang yang menyampaikan. “Kami menolak rencana kegiatan tersebut dan meminta Forkopimda tidak memberikan izin” tidak serta-merta dapat dikategorikan melakukan tindak pidana perlawanan terhadap pejabat.
Harus dibuktikan terlebih dahulu adanya kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana unsur deliknya.
“INTERVENSI” BUKAN NAMA TINDAK PIDANA Istilah “intervensi” yang digunakan dalam pemberitaan harus dijelaskan secara hukum.
Intervensi dapat berarti banyak hal dalam penggunaan bahasa sehari-hari. Namun, dalam hukum pidana, tidak cukup menyebut seseorang melakukan “intervensi” untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana.
Harus disebutkan :
1. perbuatan konkretnya
2. pasal yang dilanggar
3. unsur pasalnya
4. alat bukti
5. hubungan antara perbuatan dengan unsur pidana.
Tanpa itu, istilah “intervensi” hanya merupakan label atau opini, bukan kesimpulan hukum.
PASAL 28 AYAT (2) UU ITE JUGA TIDAK RELEVAN APABILA TIDAK ADA UNSUR SARA
Pemberitaan juga mengaitkan persoalan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Padahal, ketentuan tersebut mempunyai unsur yang spesifik mengenai penyebaran informasi elektronik yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan identitas tertentu.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan bahwa penerapannya harus berkaitan dengan penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Apabila pernyataan yang dipersoalkan hanya berisi penolakan terhadap suatu kegiatan organisasi, tanpa menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, etnis, agama, kebangsaan, jenis kelamin, atau atribut identitas lain yang relevan, maka tidak tepat begitu saja menarik Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke dalam persoalan tersebut.
HAK MENYAMPAIKAN PENDAPAT ADALAH HAK KONSTITUSIONAL
Setiap warga negara mempunyai hak menyampaikan pendapat, kritik dan aspirasi.
UU Nomor 9 Tahun 1998 secara tegas mengatur mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak warga negara, dengan tetap mewajibkan pelaksanaannya secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, kritik terhadap suatu kegiatan bukan otomatis tindak pidana.
Termasuk apabila seseorang atau kelompok menyatakan. “Kami tidak setuju dengan kegiatan tersebut.”
atau :
“Kami meminta Forkopimda mempertimbangkan pemberian izin.”
Pernyataan tersebut harus dilihat terlebih dahulu sebagai aspirasi atau sikap politik-organisasional, kecuali terdapat fakta lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
LEGALITAS ORGANISASI TIDAK OTOMATIS MEMBERIKAN HAK ABSOLUT ATAS SUATU TEMPAT
Pernyataan bahwa PSHT memiliki legalitas organisasi juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Legalitas suatu organisasi memang penting untuk menentukan keberadaan dan kedudukannya sebagai organisasi.
Namun, legalitas organisasi tidak otomatis berarti setiap kegiatan yang hendak dilaksanakan pasti boleh dilaksanakan di tempat tertentu tanpa memperhatikan status penguasaan tempat, tata tertib, keamanan, perizinan, serta hak pihak lain yang mempunyai kewenangan atas tempat tersebut.
Dengan demikian, persoalan legalitas organisasi dan persoalan hak menggunakan Padepokan Agung Madiun sebagai tempat kegiatan adalah dua persoalan hukum yang berbeda.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
IX. MENYAMPAIKAN KEBERATAN BUKAN BERARTI MENGHALANGI
Jika suatu pihak menyampaikan keberatan kepada Forkopimda mengenai suatu kegiatan, maka hal tersebut justru merupakan mekanisme penyampaian aspirasi kepada lembaga yang berwenang.
Yang menentukan apakah suatu kegiatan dapat dilaksanakan bukan kelompok yang menyatakan keberatan dan bukan pula kelompok yang menyelenggarakan kegiatan, melainkan kewenangan hukum dan fakta konkret mengenai tempat, kegiatan, keamanan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, tidak tepat membangun logika.
“Menolak kegiatan = provokasi = tindak pidana.”
Logika tersebut merupakan non sequitur, karena kesimpulan pidana tidak otomatis mengikuti dari adanya perbedaan pendapat.
BEBAN PEMBUKTIAN BERADA PADA PENEGAK HUKUM, BUKAN PADA OPINI MEDIA
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka mekanismenya adalah laporan, penyelidikan, penyidikan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Bukan melalui pembentukan opini terlebih dahulu bahwa seseorang telah melakukan “provokasi”, “intervensi”, atau “penggagalan kegiatan”.
Oleh karena itu, apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, pihak yang menuduhkan wajib menunjukkan:
– perbuatan pidana yang konkret;
– ketentuan pidana yang dilanggar;
– terpenuhinya seluruh unsur delik;
– alat bukti yang mendukung;
– serta hubungan antara perbuatan dan akibat yang dituduhkan.
KESIMPULAN
Pemberitaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pernyataan penolakan terhadap Parapatan Luhur PSHT merupakan tindak pidana.
Perlu dibedakan secara tegas antara.
KRITIK → ASPIRASI → KEBERATAN → PENOLAKAN
dengan:
PENGHASUTAN → ANCAMAN → KEKERASAN → TINDAK PIDANA.
Tidak setiap penolakan adalah provokasi.
Tidak setiap kritik adalah penghasutan.
Tidak setiap keberatan adalah intervensi.
Dan tidak setiap permintaan kepada Forkopimda merupakan tindakan melawan hukum.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, silakan diuji melalui mekanisme hukum berdasarkan perbuatan konkret dan alat bukti, bukan melalui pelabelan sepihak dalam pemberitaan.
Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyelenggarakan kegiatan sesuai hukum, tetapi kami juga menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan keberatan, kritik dan aspirasi secara damai dan konstitusional.
Hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat. Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga tidak boleh digunakan untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang dalam negara hukum.
