DUA PUTUSAN PK Tentang PSHT adalah SATU KEBENARAN PARA PENEGAK HUKUM MARI KITA JUJUR
2 mins read

DUA PUTUSAN PK Tentang PSHT adalah SATU KEBENARAN PARA PENEGAK HUKUM MARI KITA JUJUR

Korlap | Madiun – H. KHOIRUN NASIHIN Menanyakan kepada seluruh aparat penegak hukum di negeri ini, dan mari kita jujur, Apakah Ada yang sengaja bermain di ruang abu-abu hukum. Bukan untuk mencari kebenaran, tetapi untuk membungkus kepentingan dengan selembar legitimasi yang dipotong separuh. Narasi yang beredar hari ini mencoba mengangkat satu putusan Peninjauan Kembali (PK) seolah-olah menjadi “penentu segalanya”. Senin 20/04/26.

Publik digiring untuk percaya bahwa putusan itu adalah yang paling akhir, paling sah, dan otomatis meniadakan putusan lainnya. Ini bukan sekadar keliru, ini penyesatan yang sistematis.

H. Etar juga menegaskan, Mari bicara fakta, bukan tafsir liar. Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan dalam perkara merek (HKI) melalui, PK No. 50 PK/Pdt.Sus-HKI/2022, tertanggal 28 November 2022, Ini bukan putusan biasa. Ini adalah ujung dari seluruh proses hukum, setelah tingkat pertama (16 Maret 2020) dan kasasi (25 Januari 2021). Dengan kata lain, pada 28 November 2022, negara melalui Mahkamah Agung telah mengunci secara final siapa yang sah atas nama dan lambang.

Namun anehnya, fakta ini justru dihindari. Sebaliknya, yang diangkat adalah putusan PK No. 68 PK/TUN/2022 (diajukan 7 April 2022) tentang Kepenngurusan Perkumpulan PSHT Putusan ini memang sah. Tapi mari jujur: ini bukan perkara merek. Ini hanya menguji keputusan administratif pemerintah. Ia tidak berbicara tentang kepemilikan nama, tidak menentukan hak atas simbol, dan tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan di ranah lain.

H. ETAR APAKAH INI LOGIKA YANG DIPAKSAKAN..??? Menggunakan putusan TUN untuk mengklaim hak merek sama saja dengan menggunakan akta kelahiran untuk mengklaim kepemilikan tanah. Keduanya sah, tapi tidak berada di ruang hukum yang sama. Yang satu bicara administrasi. Yang lain bicara hak eksklusif. Dan hukum tidak pernah bekerja dengan cara mencampuradukkan keduanya.

H. NASIHIN, MENGABAIKAN YANG FINAL, MENGANGKAT YANG MENGUNTUNGKAN ??? Jika kronologi dihormati, maka jelas, Putusan HKI berakhir pada 28 November 2022 (final & inkracht) Menentukan hak atas identitas (nama dan lambang) Namun justru putusan inilah yang “disingkirkan” dari narasi. Kenapa…? Karena fakta yang utuh seringkali tidak menguntungkan.

Ini bukan lagi sekadar perbedaan tafsir. Ini soal integritas dalam membaca hukum. Memilih satu putusan, lalu mengabaikan putusan lain yang lebih relevan dan final pada bidangnya, adalah praktik yang berbahaya. Hukum tidak bisa diperlakukan seperti etalase: dipilih yang cocok, disembunyikan yang merugikan.

Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang paling vokal, tetapi siapa yang berani membaca putusan secara utuh. Karena pada akhirnya, hukum tidak berdiri di atas opini, melainkan pada fakta yang tercatat jelas, 28 November 2022. Putusan final. Inkracht. Selebihnya, publik bisa menilai sendiri: ini soal kebenaran, atau sekadar permainan narasi.

Reporter : Korlap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *