LEGALITAS MEREK “SETIA HATI TERATE” TEGAS DAN TIDAK TERBANTAHKAN
3 mins read

LEGALITAS MEREK “SETIA HATI TERATE” TEGAS DAN TIDAK TERBANTAHKAN

Korlap | Madiun – PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE atau SETIA HATI TERATE atau SH TERATE menegaskan bahwa penggunaan nama dan identitas organisasi “SETIA HATI TERATE” telah memiliki perlindungan hukum yang sah, kuat, dan berlaku nasional berdasarkan sertifikat resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Hal ini diperkuat dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut, Putusan No.Perkara : 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Sby, Tertanggal 16 Maret 2020, Tentang Gugatan Hak Kekakyaan Intelektual Merek Nama dan Lambang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. mewakili PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang merupakan Perkumpulan Berbadan Hukum sebagai Penggugat dengan ISSOEBIANTORO, S.H. dan Kawan-kawan (DKK) sebagai Tergugat mulai pada peradilan tingkat pertama dan tingkat Kasasi dengan nomor perkara : 40 K/Pdt.Sus-HKI/2021, Tertanggal 25 Januari 2021 dan kemudian finalnya pada tingkat upaya Peninjauan Kembali (PK) Pada Nomor Perkara: 50 PK/Pdt.Sus-HKI/2022 Tertanggal 28 November 2022.

Bahwa didalam pertimbangan yang menjadi sebab ditolaknya gugatan yang pada pokoknya adalah Penggugat Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sah mewakili PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE perkumpulan berbadan hukum sebagai ketua umum periode 2016-2021 telah di NON-AKTIFKAN melalui keputusan tertinggi PSHT tertanggal 21 September 2017 sehingga pemegang merek dagang/jasa SETIA HATI TERATE dan Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang sah menurut hukum untuk memegang amanah adalah TERGUGAT (ISSOEBIANTORO, S.H.) Bahwa dengan demikian seluruh gugatan merek PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE telah berkuatan hukum tetap sehingga TERGUGAT mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE.

Dokumen negara tersebut secara tegas menunjukkan bahwa, Merek SETIA HATI TERATE telah berkekuatan hukum tetap dan terdaftar secara sah Telah dilakukan perpanjangan perlindungan, Berlaku hingga 23 Maret 2036 Terdaftar dalam kelas 41, yang mencakup kegiatan pendidikan, pelatihan, dan aktivitas organisasi

Dengan demikian, secara hukum, tidak ada ruang tafsir, hak penggunaan merek tersebut berada secara eksklusif pada pemegang yang sah sebagaimana tercantum dalam sertifikat negara.

H. Khoirun Nasihin, Berpendapat, Perlu ditegaskan kepada publik Legalitas merek bukan didasarkan pada klaim, opini, atau narasi sejarah semata, melainkan pada, Pendaftaran resmi, Pengakuan negara, Kekuatan hukum yang melekat maka, setiap penggunaan nama “SETIA HATI TERATE” tanpa hak merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Menggelar kegiatan dengan Mengatasnamakan “SETIA HATI TERATE” tanpa dasar hak yang sah berpotensi menghadapi, Gugatan perdata (ganti rugi & penghentian kegiatan) Sanksi pidana sesuai UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, Ini bukan sekadar peringatan, melainkan konsekuensi hukum yang nyata dan dapat ditegakkan.

Perlu dipahami bahwa perlindungan dalam kelas 41 meliputi, Kegiatan latihan Pendidikan, Pembinaan anggota, Aktivitas organisasi. Artinya penggunaan nama dan lambang dalam kegiatan latihan sekalipun tetap berada dalam rezim perlindungan hukum merek.

Etar menyatakan Kami berkomitmen untuk Menjaga marwah Organisasi Melindungi legalitas yang telah diakui negara, Maka kami akan Mengambil langkah hukum terhadap setiap pelanggaran Namun demikian, kami tetap mengedepankan Ketertiban, Kepastian hukum, Penyelesaian yang bermartabat, Dengan adanya sertifikat resmi dari negara ini, maka posisi hukum menjadi jelas, tegas, dan tidak terbantahkan.

Negara telah memberikan legitimasi, Hukum telah memberikan perlindungan, Maka setiap pelanggaran akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Reporter : Korlap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *