SIDANG PSHT DI PN BALE BANDUNG DITUNDA, WARGA PSHT DIMINTA TETAP TENANG
2 mins read

SIDANG PSHT DI PN BALE BANDUNG DITUNDA, WARGA PSHT DIMINTA TETAP TENANG

Korlap | Bandung – Sidang perkara Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2025/PN Blb hari ini ditunda. Senin 27 April 2026.

Perkara ini berkaitan dengan uji keabsahan akta notaris tentang pendirian Perkumpulan hingga tercatat dalam sistem administrasi hukum umum (AHU. Kementerian Hukum RI) yang dibuat dan didaftarkan oleh para tergugat, yang patut diduga tidak dilengkapi dengan surat keterangan domisili organisasi PSHT sebagai salah satu syarat administratif yang mendasar.

H. ETAR, mengimbau seluruh warga PSHT agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Kita tunggu sidang berikutnya pada tanggal 4 MEI 2026 dalam agenda yang sama yaitu Putusan.

Sementara itu, NASIHIN menegaskan bahwa Anggota /Warga PSHT perlu memahami persoalan PSHT secara utuh dan berdasarkan fakta hukum, bukan opini.

Sampai detik ini kami mencoba menganalisa seluruh dokumen berkaitan dengan sengketa kepengurusan dalam organisasi perguruan pencak silat PSHT Ketua Umum Drs. H.R. Moerdjoko sebagai berikut :

LANDASAN BERORGANISASI KITA SAAT INI adalah, Di bawah kepemimpinan Drs. H. R. Moerdjoko, PSHT memiliki landasan hukum yang kuat dan berlapis, antara lain :

1. Sertifikat Merek Terdaftar Nomor: IDM000142231 Kelas : 41 Berlaku hingga, 23 Maret 2036 (PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE + LOGO) atas Nama H. Issoebiantoro sebagai pemegang amanah lambang PSHT dari Almarhum Kang Mas H. Tarmadji.

2. SK Majelis Luhur PSHT (11 Maret 2017 – Madiun) Tentang: Pernyataan penyimpangan Parapatan Luhur 2016

3. SK Majelis Luhur PSHT Nomor 001/SK/ML-PSHT.000/IX/2017 Tanggal : 21 September 2017 Tentang, Pemberhentian Ketua Umum sebelumnya

4. Berita Acara Rakornas PSHT 2017 Nomor : 01/BA/Rakornas PSHT/X/2017

5. SK Parapatan Luhur 2021, Menetapkan Drs. H. R. Moerdjoko sebagai Ketua Umum

6. Akta Pendirian Perkumpulan PSHT Nomor: 118 Tanggal : 25 Januari 2022 Notaris : Muhammad Ali Fauzi, S.H., M.Kn.

6. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 50 PK/Pdt.Sus-HKI/2022 (29 November 2022) → Berkekuatan hukum tetap terkait merek PSHT terdaftar DJKI Kementerian Hukum

7. Surat Badan Kesbangpol Kota Madiun Nomor: 220/627/401.205/2025

Selajutnya, ditegaskan H. ETAR

1. PSHT bergerak dalam bidang jasa pendidikan dan latihan pencak silat sesuai klasifikasi merek kelas 41

2. SURAT KETERANGAN DOMISILI resmi organisasi yang dikeluarkan oleh kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun: Padepokan Agung PSHT Jl. Merak No. 10 & 17, Nambangan Kidul, Manguharjo, Kota Madiun → Ditetapkan sebagai PUSAT PSHT

3. SK Prapatan Luhur 2026 Menetapkan kembali Drs. H. R. Moerdjoko sebagai Ketua Umum masa bakti 2026–2031

Dengan landasan hukum tersebut, menjadi jelas bahwa, Legalitas organisasi, kepemimpinan, dan merek PSHT berada pada posisi yang sah dan kuat secara hukum, Setiap tindakan yang tidak didasarkan pada domisili dan legalitas resmi berpotensi cacat hukum, Pungkas NASIHIN.

Reporter : Korlap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *