BADAN HUKUM TANPA MANDAT Legalitas di Atas Kertas, Ilegal Secara Moral Ajaran SH TERATE
3 mins read

BADAN HUKUM TANPA MANDAT Legalitas di Atas Kertas, Ilegal Secara Moral Ajaran SH TERATE

Korlap | Madiun – Sehubungan dengan adanya wacana atau upaya pemaksaan pelaksanaan Parapatan Luhur tandingan di kawasan Padepokan Agung (PAM 10),

Upaya tersebut merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar legitimasi dan berpotensi menimbulkan konflik Antar Warga SH Terate.

Di tengah dinamika internal Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate), muncul satu persoalan mendasar yang tidak bisa lagi diabaikan yaitu penggunaan badan hukum sebagai alat untuk membangun legitimasi tandingan.

Fenomena ini bukan sekadar perbedaan pandangan organisasi, melainkan telah bergeser menjadi pertarungan antara legalitas administratif dan legitimasi organisasi.

Padahal, dalam tradisi SH Terate, legitimasi tidak lahir dari dokumen, melainkan dari forum tertinggi Parapatan Luhur yang secara sah telah menetapkan Drs. H. RM. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum. Parapatan Luhur ini di ikuti oleh 300 lebih Cabang-Cabang Seluruh Dunia. Hal ini menunjukan mandat SH Terate.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Badan hukum digunakan sebagai dasar untuk membangun klaim tandingan, seolah-olah akta dapat menggantikan keputusan kolektif.

Menurut Etar, persoalan ini harus dilihat secara jernih, “Badan hukum memang diakui negara, tetapi kalau tidak lahir dari musyawarah organisasi, maka ia tidak punya akar legitimasi. Dalam konteks organisasi, itu menjadi legalitas yang berdiri sendiri, bukan representasi bersama.” 05/04/26.

Pandangan ini menegaskan bahwa legalitas administratif tidak otomatis melekat pada legitimasi organisasi. Tanpa mandat kolektif, badan hukum hanya menjadi struktur formal yang kosong dari makna internal. Ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Haji Anas, “Ketika badan hukum digunakan untuk menabrak keputusan forum tertinggi organisasi, maka itu bukan lagi soal legalitas, melainkan potensi penyalahgunaan instrumen hukum. Ini berbahaya karena menciptakan legitimasi semu. Apakah Legalitas berupa Perkumpulan Berbadan Hukum yang dimaksud didasarkan pada keputusan bersama saat menentukan SH Terate harus berbadan hukum perkumpulan.

Karena jauh terdahulu sebelum ada perpecahan SH Terate mendirikan Yayasan Berbadan Hukum adalah berdasarkan keputusan bersama dan Yayasan adalah milik SH Terate dan tidak berdiri sendiri sebagai Badan Hukum yang berbentuk Yayasan melainkan atas dasar mandat Persaudaraan Setia Hati Terate.

Pernyataan ini mempertegas bahwa persoalan bukan pada keberadaan badan hukum itu sendiri, melainkan pada cara dan tujuan penggunaannya.

SH Terate tidak bisa direduksi menjadi sekadar entitas administratif. Ia dibangun dari Hasil Filsafat Pikiran Seseorang, mengalami sejarah panjang, dengan nilai persaudaraan dan kesepakatan kolektif melalui forum resmi.

Ketika badan hukum digunakan untuk mengklaim organisasi tanpa melalui mekanisme tersebut, maka yang terjadi adalah pemutusan antara legalitas dan legitimasi.

Dalam situasi ini, garis batas menjadi sangat jelas, Badan hukum tanpa mandat organisasi adalah legal secara formal, tetapi tidak sah secara moral organisasi.

Dan ketika ia dipaksakan untuk mengambil alih ruang simbolik seperti Padepokan Agung, maka konflik bukan lagi potensi melainkan keniscayaan.

Publik, khususnya warga SH Terate, perlu melihat persoalan ini secara utuh.

Tidak semua yang legal secara administratif otomatis benar secara organisasi.

Karena pada akhirnya PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE tidak hidup dari akta, tetapi dari legitimasi.

Dan ketika legitimasi diabaikan, maka yang tersisa hanyalah formalitas, legal di atas kertas, namun kosong secara moral organisasi.

Reporter : Korlap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *