SIDANG AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN PSHT BERBADAN HUKUM YANG DI DUGA TANPA MANDAT ORGANISASI KEMBALI DIGELAR DI PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
2 mins read

SIDANG AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN PSHT BERBADAN HUKUM YANG DI DUGA TANPA MANDAT ORGANISASI KEMBALI DIGELAR DI PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG

Korlap | Bandung – Sidang lanjutan perkara Dugaan Cacat Prosedur dan mengabaikan azas kehati-hatian Notaris dalam pembuatan Akta Pendirian Perkumpulan PSHT berbadan hukum kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda tambahan penyerahan alat bukti dari pihak Penggugat dan Tergugat.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Penggugat, Nur Indah, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tegas yang menjadi sorotan “Tanpa musyawarah artinya tanpa mandat organisasi. oleh karena didalam rumusan dan pengesahan AD ART 2016 tidak terdapat kesepakan PSHT berbentuk perkumpulan berbadan hukum dan hingga kini pihak notaris tidak pernah membuktikan surat keterangan domisili dari para penghadap (Tergugat 1 dan 2) didalam meja persidangan PN Bale Bandung”  Kami hanya disuguhkan bukti Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris (Tergugat 3) tanpa bukti dasar pembuatannya. 06 April 2026.

Pernyataan ini menegaskan posisi Penggugat bahwa proses pendirian badan hukum PSHT yang dipersoalkan tidak memiliki legitimasi dari anggota, karena diduga tidak melalui mekanisme musyawarah sebagai dasar pengambilan keputusan organisasi.

Menurut pihak Penggugat, musyawarah bukan sekadar formalitas, melainkan sumber mandat yang menentukan sah atau tidaknya sebuah keputusan dalam tubuh organisasi. Ketika proses tersebut tidak dilakukan, maka seluruh produk yang dihasilkan termasuk akta pendirian dinilai kehilangan dasar kewenangan.

Selain itu, dalam persidangan juga mengemuka dugaan bahwa pendirian badan hukum tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan domisili, yang semakin memperkuat argumentasi adanya cacat prosedural baik secara organisasi maupun administratif.

Agenda pembuktian menjadi titik krusial, di mana masing-masing pihak membuka dokumen dan fakta untuk menguatkan posisinya.

Penggugat berupaya menunjukkan bahwa proses pendirian dilakukan tanpa mandat kolektif, sementara Tergugat berusaha membuktikan bahwa seluruh tahapan telah sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan tegas dari kuasa hukum ini dinilai menjadi garis batas yang jelas : bahwa inti persoalan bukan hanya legalitas di atas kertas, tetapi juga legitimasi organisasi yang bersumber dari musyawarah untuk mufakat.

Jika hal semacam ini dibiarkan didalam tatanan hukum maka Prinsip siapa cepat dia dapat akan menjadi budaya buruk yang dilestarikan.

Undang-undang adalah perintah Negara namun hukum seharusnya menjadi sebuah dasar kemampuan hakim menafsirkan kebenaran.

Sidang selanjutnya adalah kesimpulan dari masing-masing pihak Penggugat maupun Tergugat.

Reporter : Korlap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *