Menanggapi Narasi Istilah “Kuda Troya” dan Perkara Nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT
3 mins read

Menanggapi Narasi Istilah “Kuda Troya” dan Perkara Nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT

Korlap | Nasoinal – Menanggapi berkembangnya narasi publik yang menggunakan istilah “Kuda Troya” dalam dinamika internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), serta munculnya perkara Nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Khoirun Nasihin, S.H., M.H. mengajak seluruh warga untuk tetap tenang, jernih, dan mengedepankan adab serta persaudaraan.

Menurutnya, penggunaan istilah “Kuda Troya” terhadap sesama saudara PSHT merupakan narasi yang tidak mencerminkan nilai luhur ajaran dan berpotensi menggiring opini warga agar saling curiga serta kehilangan loyalitas terhadap Ajaran dan kepengurusan pusat.

“PSHT dibangun di atas ajaran persaudaraan, bukan prasangka”

Ketika muncul narasi yang mengibaratkan sesama saudara sebagai ‘Kuda Troya’, maka yang diserang bukan hanya individu tertentu, tetapi juga rasa percaya dan persatuan di tubuh PSHT” ujar Khoirun Nasihin.

Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan hukum tidak seharusnya berubah menjadi propaganda yang berpotensi memecah belah warga.

“Perkara hukum boleh berjalan, pendapat hukum boleh berbeda, tetapi jangan sampai narasi yang dibangun justru menggiring warga untuk saling mencurigai dan merusak loyalitas terhadap Pengurus Pusat.

Pengurus Pusat disahkan dan di amanahkan berdasarkan musyawarah bersama, segala tindakannya berdasarkan keputusan bersama untuk mewakili organisasi bukan untuk kepentingan pribadi atau sebagian kelompok. sangat tidak elok dan beradab apabila terdapat pengambilan keputusan diluar sepengetahuan forum pengurus pusat. Hal ini dapat mencederai amanah warga PSHT diseluruh penjuru Dunia.

Karena loyalitas warga PSHT dibangun atas dasar ajaran dan persaudaraan, bukan atas provokasi opini,” lanjutnya.

Terkait perkara Nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT, Khoirun Nasihin menilai gugatan tersebut memiliki kelemahan mendasar apabila ditinjau dari hukum administrasi negara.

“Dalam sengketa PTUN, penggugat wajib membuktikan adanya Keputusan Tata Usaha Negara yang konkret, individual, final, dan secara langsung merugikan hak hukumnya.

Tidak cukup hanya menghadirkan asumsi, opini, atau konflik internal organisasi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya legal standing atau kedudukan hukum penggugat.

“Pihak yang menggugat harus mampu membuktikan legitimasi dan hubungan hukum langsung terhadap objek sengketa. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka gugatan berpotensi kehilangan dasar yuridisnya,” tegasnya.

Menurutnya, substansi persoalan yang berkaitan dengan konflik legitimasi maupun kepengurusan organisasi tidak dapat secara sederhana dipaksakan menjadi sengketa administrasi negara.

“PTUN adalah forum hukum, bukan ruang membangun propaganda ataupun legitimasi opini publik,” katanya.

“Kepandaian Hukum Tanpa Adab Hanya Melahirkan Kegaduhan”

Khoirun Nasihin juga mengingatkan bahwa ilmu hukum harus disertai etika dan tanggung jawab moral dalam menjaga persaudaraan.

“Ironis apabila ada pihak yang merasa paling memahami hukum, tetapi justru melupakan adab, etika, dan tanggung jawab moral dalam menjaga keteduhan organisasi.

Kepandaian hukum tanpa kebijaksanaan hanya akan melahirkan kegaduhan dan memperuncing perpecahan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa warga PSHT tidak boleh mudah diadu domba oleh narasi maupun simbol-simbol yang memancing pertengkaran batin.

“Warga PSHT adalah saudara. Kita diajarkan berpikir jernih, berhati bening, dan menjaga kehormatan persaudaraan.

Jangan biarkan organisasi yang dibangun dengan ketulusan dan pengorbanan para sesepuh justru terluka oleh opini yang memecah belah,” lanjutnya.

Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menghormati proses hukum, menjaga ketenangan, dan mengutamakan persaudaraan di atas segala perbedaan.

Perbedaan pandangan boleh ada, proses hukum silakan berjalan, tetapi jangan sampai persaudaraan runtuh karena ego dan propaganda.

Sebab sejarah mengajarkan bahwa organisasi besar tidak hancur karena serangan dari luar, melainkan karena hilangnya adab dan kebijaksanaan di dalamnya sendiri.

“PSHT dibesarkan oleh persaudaraan, dimuliakan oleh adab, dan dijaga oleh hati-hati yang tulus. Maka mari menjaga lisan, menjaga tulisan, dan menjaga persatuan demi keutuhan organisasi yang kita cintai bersama.”

Reporter : Korlap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *