PUTUSAN INKRAH GUGATAN SENGKETA MEREK NAMA DAN LAMBANG PSHT MUHAMMAD TAUFIQ DITOLAK DI SEMUA TINGKAT PERADILAN
Korlap | Madiun – Sengketa hukum terkait kepemimpinan dan hak merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya mencapai kepastian hukum. Pengadilan secara berjenjang telah menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Muhammad Taufiq Selaku Ketua Umum PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Perkara tersebut tercatat dalam :
– Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merek/2019/PN Niaga Sby (Putusan 16 Maret 2020)
– Nomor 40 K/Pdt.Sus-HKI/2021 (Putusan 25 Januari 2021)
– Nomor 50 PK/Pdt.Sus-HKI/2022 (Putusan 29 November 2022)
Seluruhnya berujung pada satu kesimpulan yang sama gugatan DITOLAK.
Kuasa hukum H. Issoebiantoro, S.H. dan Drs. H.R. Moerdjoko, HW., H. Khoirun Nasihin, M.H., menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim sudah sangat terang dan tidak menyisakan ruang tafsir.
“Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya serta bukan pihak yang sah sebagai pemegang hak atas merek Persaudaraan Setia Hati Terate,” tegas Khoirun Nasihin. 14/04/26.
Legal Standing Gugur, Dalil Tidak Terbukti Dalam pertimbangan hukum, pengadilan menyatakan bahwa klaim Muhammad Taufiq sebagai pihak yang berhak atas organisasi dan merek PSHT tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Bahkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatan Ketua Umum berdasarkan keputusan internal organisasi.
Sebaliknya, majelis hakim menilai pihak tergugat adalah pihak yang sah dalam pengelolaan dan penggunaan merek, termasuk melalui mekanisme lisensi yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tidak Ada Itikad Buruk Pengadilan juga menolak tuduhan adanya itikad tidak baik dari para tergugat. Fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya keuntungan atau royalti yang diperoleh secara melawan hukum.
Dengan demikian, seluruh dalil gugatan dinilai tidak terbukti secara materiil maupun yuridis. Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Dengan ditolaknya gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali, maka perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak ada lagi upaya hukum biasa maupun luar biasa yang dapat diajukan terhadap perkara tersebut.
Langkah Tegas Pengurus Pusat Menindaklanjuti putusan ini, Pengurus Pusat PSHT menegaskan akan Menguatkan perlindungan hak merek kelas 41, Memberikan lisensi resmi kepada struktur Hasil Parapatan Luhur 2016 Mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan nama PSHT
Selain itu, seluruh jajaran diinstruksikan untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh klaim yang tidak berdasar hukum.
Menutup pernyataannya, Khoirun Nasihin menegaskan “Ini bukan lagi perdebatan opini, tetapi fakta hukum. Putusan pengadilan sudah inkracht. Sudah sepatutnya semua pihak menghormati hukum sebagai panglima.”
Reporter : Korlap
