Berawal Dari Sragen, Ketua Cabang SH Terate Pusat Madiun Bersiap Gayung Bersambut Akan Melaporkan Dugaan Pelanggaran Merek Tanpa Seijin Yang Berhak
2 mins read

Berawal Dari Sragen, Ketua Cabang SH Terate Pusat Madiun Bersiap Gayung Bersambut Akan Melaporkan Dugaan Pelanggaran Merek Tanpa Seijin Yang Berhak

Korlapsh Poroshtengah | MADIUN – Langkah hukum yang diawali dari Sragen terkait dugaan penggunaan merek SH Terate tanpa seizin pihak yang berhak berpotensi menjadi momentum bagi seluruh jajaran SH Terate Pusat Madiun untuk mengambil langkah serupa secara terukur dan melalui koridor hukum.

Ketua Umum SH Terate, H. Moerdjoko, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap penggunaan merek SH Terate yang dilakukan tanpa seizin pihak yang berhak.

Sikap tersebut mendapat respons dari jajaran cabang SH Terate Pusat Madiun di berbagai daerah. Para Ketua Cabang disebut siap “gayung bersambut” untuk melakukan pendataan, mengumpulkan bukti, dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan penggunaan merek atau lambang SH Terate yang diduga tidak memiliki dasar izin yang sah.

Sragen menjadi salah satu daerah yang lebih dahulu menempuh jalur pengaduan kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi contoh bahwa persoalan mengenai penggunaan merek dan lambang organisasi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan di lapangan.

“Berawal dari Sragen, kami siap menyambut instruksi Ketua Umum. Jika ditemukan penggunaan merek SH Terate tanpa seizin pihak yang berhak, kami akan mengambil langkah sesuai hukum. Tidak ada tindakan di luar koridor hukum,” demikian semangat yang disampaikan dalam jajaran cabang.

Para Ketua Cabang SH Terate Pusat Madiun diharapkan melakukan inventarisasi dan dokumentasi terhadap penggunaan merek dan lambang SH Terate, baik pada papan nama, atribut, surat resmi, spanduk, kegiatan, publikasi maupun media sosial.

Setiap temuan nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan status merek, siapa pemegang haknya, apakah terdapat izin atau lisensi, serta apakah penggunaan tersebut benar-benar masuk dalam ruang lingkup perlindungan hukum merek.

Dengan demikian, langkah yang akan dilakukan bukan sekadar aksi organisasi, tetapi merupakan upaya perlindungan hak melalui jalur hukum.

Jajaran SH Terate Pusat Madiun menegaskan bahwa persoalan badan hukum perkumpulan harus dibedakan dengan persoalan hak atas merek dan lambang.

“Silakan menjalankan badan hukum dan organisasi sesuai ketentuan. Tetapi apabila menggunakan merek atau lambang yang mempunyai pemegang hak, maka hak tersebut wajib dihormati. Jika ada persoalan, selesaikan melalui jalur hukum.”

Sragen kini menjadi awal dari langkah tersebut. Jika ditemukan dugaan penggunaan merek SH Terate tanpa izin di daerah lain, bukan tidak mungkin laporan serupa akan bermunculan dari berbagai cabang SH Terate Pusat Madiun.

Gayung bersambut dari Sragen untuk kepastian hukum, dari cabang-cabang untuk menjaga hak atas merek SH Terate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *